Tue, 25 Feb 2025
Persoalan PDSS halangi hak siswa berprestasi untuk kuliah: Salah siapa?

Persoalan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang menghambat ratusan siswa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan dari kegagalan sistemis tata kelola pendidikan nasional.

Masalah ini setidaknya menguak dua persoalan mendasar. Pertama, inefisiensi birokrasi. Kedua, ketimpangan infrastruktur digital.

Kasus PDSS ini juga menunjukkan betapa kebijakan pendidikan kita masih berkutat pada urusan administrasi yang berbelit-belit dan belum berpihak pada keadilan serta pemerataan akses pendidikan. Jika tidak segera ditangani, persoalan ini akan semakin memperlebar jurang ketimpangan pendidikan dan menghambat mobilitas sosial siswa dari keluarga kurang mampu.

PDSS dirancang sebagai sistem yang terpusat untuk memetakan kualitas sekolah dan siswa secara nasional. Namun, dalam praktiknya, sistem ini terbentur oleh budaya birokrasi yang terfragmentasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak memadai.

Digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi solusi mengurangi kesenjangan. Namun, dalam kasus PDSS, yang terjadi justru sebaliknya. Sistem ini mensyaratkan input data berbasis digital yang menjadi tantangan besar bagi sekolah-sekolah di daerah tertinggal.

1. Kendala teknis

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Bakti Kominfo menemukan bahwa 17,4% masyarakat di daerah 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar) masih belum terkoneksi internet.

Selain itu, banyak sekolah di daerah yang kekurangan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti komputer dan printer, yang dibutuhkan untuk mengoperasikan PDSS.

Kondisi ini mempertegas fakta bahwa kebijakan pendidikan berbasis teknologi seringkali mengabaikan realitas di lapangan. Akibatnya, sekolah di daerah tertinggal semakin terpinggirkan dalam sistem seleksi nasional.

PDSS yang seharusnya jadi alat pemerataan justru memperdalam ketimpangan. Siswa dari sekolah miskin sumber daya-yang membutuhkan afirmasi melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)-justru tersingkir karena sekolahnya tidak mampu memenuhi syarat administratif PDSS. Ini tentu bertentangan dengan prinsip equity in education atau kesetaraan pendidikan yang diamanatkan UNESCO.

2. Persoalan SDM

Digitalisasi layanan publik juga sering kali gagal karena tidak diiringi dengan peningkatan kapasitas manusia. Di Indonesia, banyak sekolah tidak memiliki tenaga terlatih untuk mengoperasikan PDSS. Akibatnya, kesalahan input data dan keterlambatan finalisasi menjadi masalah yang tak terhindarkan.

Situasi ini diperparah oleh minimnya pelatihan dan pendampingan teknis dari pemerintah. Integrasi teknologi dalam birokrasi hanya bisa berjalan efektif jika didukung oleh pelatihan struktural dan komitmen politik pemerintah yang kuat.

Sayangnya, alih-alih memperbaiki pendampingan teknis, pemerintah justru menjadikan PDSS sebagai alat untuk blame-shifting, menghindari tanggung jawab dengan menyalahkan sekolah dan siswa atas kegagalan sistem.

Wakil Ketua Komisi X DPR menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa disalahkan atas kelalaian sekolah dalam menginput data PDSS. Pernyataan ini mengabaikan teori akuntabilitas publik , yang menekankan bahwa negara harus memastikan seluruh aktor di dalam sistem memiliki tanggung jawab yang jelas.

Jika sekolah gagal menginput data ke dalam sistem PDSS, apakah itu murni kesalahan mereka? Belum tentu. Pemerintah sebagai regulator semestinya memastikan mekanisme pengawasan dan pendampingan berjalan dengan baik.

Penelitian World Bank tahun 2020, mengonfirmasi bahwa lemahnya koordinasi pusat-daerah dan minimnya transparansi menjadi penghambat utama sistem data pendidikan di Indonesia. Artinya, tanpa audit reguler dan sanksi tegas, PDSS hanya akan menjadi proyek administratif tanpa makna.

Ini juga memperkuat pentingnya peran yang jelas dan mekanisme sanksi dalam relasi pusat-daerah. Dalam teori principal-agent, kurang atau bahkan tidak adanya sanksi dari pemerintah pusat sebagai principal akan menciptakan moral hazard, semacam perilaku abai dalam birokrasi. Pemerintah daerah sebagai agent tidak merasa termotivasi untuk memenuhi standar nasional (pusat) karena tidak ada sanksi tegas bagi daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Untuk mengatasi persoalan PDSS, beberapa langkah mendesak perlu diambil.

Pertama, pemerintah perlu menyediakan pelatihan bagi operator PDSS berbasis regional dengan melibatkan universitas sebagai mitra. Program ini penting dirancang untuk memastikan setiap sekolah, terutama di daerah tertinggal, memiliki tenaga terlatih dan melek digital.

Kedua, pemerintah harus mempercepat penguatan jaringan internet dan penyediaan perangkat TIK di sekolah-sekolah, terutama di daerah 3T. Rekomendasi OECD tahun 2023 menegaskan bahwa investasi dalam infrastruktur digital adalah kunci untuk mengurangi kesenjangan pendidikan.

Ketiga, pemerintah harus menetapkan indikator kinerja dan panduan teknis yang jelas bagi dinas pendidikan dan sekolah, serta melibatkan lembaga independen untuk memantau pelaksanaannya guna menjamin akuntabilitas.

Harus kita ingat bahwa digitalisasi tidak bisa dijalankan setengah hati. Diperlukan komitmen politik yang kuat, anggaran memadai, dan pendekatan yang lebih holistik. Persoalan PDSS membuktikan bahwa ketika penegakan hukum dan transparansi tidak berjalan baik, maka kebocoran anggaran dan disparitas kualitas pendidikan akan terus menggerogoti kepercayaan publik.

Jika pemerintah serius dengan komitmen memeratakan pendidikan, maka sudah seharusnya bangsa kita punya sistem pendidikan yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga berkeadilan dan manusiawi.

More Uzbekistan News

Access More

Sign up for Uzbekistan News

a daily newsletter full of things to discuss over drinks.and the great thing is that it's on the house!