Bidik pasar perikanan Uni Eropa dan jadikan industri nasional berkelanjutan

Diversifikasi pasar ekspor harus dilakukan di tengah perang dagang.

Pembehanan sektor perikanan nasional harus dilakukan dari hulu-hilir.

Jika bisa mengembangkan pasar ke Uni Eropa, maka produk perikanan nasional akan bisa menembus pasar lain dengan mudah.

Pepatah "Don't put all your eggs in one basket." atau "Jangan taruh semua telurmu di satu keranjang" ini sangat relevan dengan situasi yang dialami dunia sekarang: ketidakstabilan ekonomi dunia yang dipicu kebijakan protektionis Amerika Serikat dan berimbas pada perdagangan internasional seluruh negara.

Diversifikasi pasar adalah salah satu hal fundamental yang harus dilakukan. Diversifikasi pasar perikanan nasional menjadi salah satu solusi sekaligus upaya ekspansi pasar yang lebih besar dan stabil di masa depan. Uni Eropa menjadi salah satu opsi tersebut.

Dengan jumlah anggota 27 negara, Uni Eropa menjanjikan pasar yang besar dan stabil. Konsumsi rumah tangga produk perikanan pada tahun 2023 mencapai EUR62,3 miliar atau setara Rp1.027,5 triliun. Selain itu, proyeksi konsumsi perikanan juga diperkirakan terus tumbuh positif dan mencapai 10,87 juta ton pada 2033, menjadikan Uni Eropa sebagai konsumen perikanan terbesar keempat di dunia.

Uni Eropa masih bergantung pada impor untuk mencukupi kebutuhan perikanan domestik. Self Sufficency Rate (SLR) atau tingkat pemenuhan kebutuhan komoditas perikanan dari produksi dalam negeri hanya sekitar 37%, dan Uni Eropa mengimpor sekitar 8,78 juta ton pada tahun 2022. Ceruk ini amat besar dan sangat potensial untuk diisi produk perikanan nasional.

Selain itu, tren konsumsi produk perikanan dan kelautan Uni Eropa relatif beragam. Konsumsi per kapita masyarakat Uni Eropa tahun 2022 didominasi oleh 15 komoditas utama dengan tiga besar meliputi Tuna sebesar 2,96 kg, Salmon 2,51 kg dan Udang 1,68 kg. Karekteristik konsumsi yang multi-species ini menjadi sokongan kultural.

Sebab, bisa dibilang laut Indonesia memiliki hampir semua komoditas perikanan dunia. Indonesia juga termasyur sebagai surga tuna dunia. Hanya sedikit produk eksotis tertentu yang tidak bisa disediakan kelautan Nusantara seperti salmon dan kepiting alaska.

Bagi Indonesia, Uni Eropa merupakan negara kelima terbesar tujuan ekspor produk perikanan dengan nilai USD 414,36 juta (7,0%), di bawah Amerika Serikat (AS) sebesar USD 1,90 miliar (32,0%), Cina sebesar USD 1,24 miliar (20,9%), ASEAN sebesar USD 856,87 juta (14,4%), dan Jepang sebesar USD 598,75 juta (10,1%). Peluang memperbesar ekspor ke Uni Eropa melalui skenario pergeseran pasar maupun mendorong munculnya eksportir baru tentu terbuka sepanjang produk perikanan Indonesia memenuhi kriteria dan standar pasar Uni Eropa.

Uni Eropa memang mengatur secara ketat produk perikanan yang masuk ke wilayahnya. Hal tersebut untuk memastikan produk perikanan yang dikonsumsi masyarakat Uni Eropa memenuhi standar mutu, kesehatan dan keamanan pangan, serta bukan merupakan hasil dari praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing. Di sinilah ada beberapa hambatan tarif maupun non-tarif yang perlu segera diselesaikan pemerintah.

Pertama, segera menyelesaikan perundingan _Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA). Perundingan Free Trade Area (FTA) ini telah memasuki putaran ke-19 pada Juli 2024. Upaya diplomasi yang intensif dengan menggandeng stakeholder terkait tentu diperlukan agar ketentuan penghapusan sejumlah post tarif dan liberalisasi beberapa tarif olahan ikan bisa segera disepakati.

Kedua, perbaikan tata kelola perikanan dari hulu-hilir agar relevan dengan audit Uni Eropa nomor: DG (SANTE) 2017-6151. Audit ini telah berdampak pada moratorium penambahan approval number Unit Pengolahan Ikan (UPI) baru yang saat ini hanya 176 UPI. Uni Eropa telah memberikan 10 rekomendasi dengan fokus utama pada perbaikan seluruh tahapan rantai produksi produk perikanan, termasuk menerapkan standar secara konsisten pada kapal penangkap, pemasok bahan baku, unit pengolahan dan sistem penjaminan mutu.

Ketiga, memperkuat pemantauan penggunaan antimicrobial resistance (AMR) pada produk perikanan budidaya sebagai implementasi Regulasi Nomor 2023/905 yang mulai berlaku 3 September 2026. Ketentuan ini melarang penggunaan antimikroba tertentu untuk hewan atau produk hewan yang diekspor ke Uni Eropa. Melalui list of non-EU countries compliant with new EU antimicrobial requirements yang dirilis pada 3 Juli 2024 dan 8 Oktober 2024, Uni Eropa telah memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang produk perikanan budidayanya belum memenuhi ketentuan AMR tersebut.

Sejatinya, ketentuan tersebut sudah sejalan dengan kebijakan nasional yang berorientasi pada pengembangan budidaya yang berkelanjutan. Pekerjaan rumah yang saat ini tersisa adalah memastikan implementasi di lapangan, dan meyakinkan Uni Eropa bahwa pengembangan budidaya di Indonesia berada pada jalur yang benar.

Salah satu pendekatan yang patut diperhatikan dan sedang banyak dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini adalah pendekatan konsep modelling sebagai miniatur kebijakan pengelolaan perikanan. Modelling menjadi 'laboratorium kebijakan' yang memungkinkan pengambil kebijakan melakukan setting dan evaluasi kebijakan secara ideal dengan pendekatan keilmuan.

Hal tersebut telah dilakukan melalui modelling Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) di Karawang, Jawa Barat, Budidaya Lobster di Batam, Kepulauan Riau, kerja sama Bisnis Hulu-Hilir Perikanan Tangkap dan Penangkapan Ikan Terukur di Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, dan Budidaya Rumput Laut di Wakatobi, Sulawesi Tenggara dan Rote Ndao, NTT.

Jika mengacu pada hasil audit Uni Eropa yang menuntut transformasi pengelolaan hulu-hilir dan pemenuhan persyaratan mutu, kesehatan dan keamanan pangan, serta ketertelusuran produk perikanan, maka gagasan KKP untuk menyiapkan modelling kawasan perikanan berbasis ekspor, layak untuk didukung.

Selain itu, pembangunan modelling di pelabuhan maupun di sentra budidaya, tentu memerlukan sinergi yang baik antar unit kerja di KKP, maupun dengan stakeholder terkait. Perlu juga untuk memastikan bahwa seluruh fase-mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan-mengakomodir persyaratan dan ketentuan dari negara pengimpor, termasuk Uni Eropa. Dengan demikian, proses penjaminan mutu, kesehatan dan keamanan hasil perikanan dapat dilakukan sejak awal.

Situasi perang dagang dan ketidakstabilan ekonomi global merupakan momentum berharga untuk menguatkan tata kelola perikanan Indonesia. Pertanyaannya kini, seberapa cepat dan adaptif kita memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat daya saing produk perikanan kita di pasar Uni Eropa?

More Uzbekistan News

Access More

Sign up for Uzbekistan News

a daily newsletter full of things to discuss over drinks.and the great thing is that it's on the house!