Akses seleksi masuk perguruan tinggi semakin terbuka untuk orang dengan disabilitas.
Tantangan utama terletak pada kurangnya kesadaran disabilitas, desain seleksi, serta diskriminasi sistemis.
Perguruan tinggi dan pemerintah perlu merancang seleksi masuk berbasis desain universal agar lebih inklusif.
Seleksi masuk perguruan tinggi semakin terbuka untuk orang dengan disabilitas. Seleksi yang awalnya hanya bisa diakomodir lewat jalur mandiri dan afirmatif di kampus tertentu, kini dapat diakses orang disabilitas melalui jalur umum di seleksi nasional.
Bahkan, terdapat 377 peserta difabel yang tersebar di 21 lokasi tes mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2025. Beberapa kampus juga membuka pendaftaran seleksi untuk orang dengan disabilitas.
Ini menjadi penanda penting dalam inklusi disabilitas di perguruan tinggi. Sebab, selama ini, seleksi masuk perguruan tinggi sering menjadi hambatan awal bagi orang disabilitas yang ingin mengakses pendidikan tinggi.
Meski demikian, berbagai aspek dalam penyediaan akses tersebut masih perlu dibenahi-terutama yang berkenaan dengan disability awareness (kesadaran disabilitas) dan desain universal seleksi masuk.
Permendikbudristek 48/2023 tentang Akomodasi yang Layak memuat ketentuan pembentukan unit layanan disabilitas (ULD). Peraturan ini juga didukung oleh program bantuan pembentukan dan penguatan ULD di perguruan tinggi.
Namun, kampus-kampus belum sepenuhnya dibekali strategi untuk membenahi hambatan pertama, yaitu seleksi masuk.
Sampai saat ini belum ada tindak lanjut resmi dari kementerian, terkait cara menyelenggarakan seleksi masuk mudah diakses orang disabilitas. Langkah afirmatif kadang perlu dipertimbangkan mengingat kesiapan siswa disabilitas dalam menjalani pendidikan tinggi berbeda dengan kesiapan siswa nondisabilitas. Salah satunya karena kurikulum SMALB berbeda dengan SMA/SMK/MA umum, bahkan dengan sekolah inklusi sekalipun.
Kendati penyelenggaraan seleksi masuk perguruan tinggi bagi orang disabilitas semakin terbuka, ada beberapa hal yang masih perlu kita benahi, di antaranya:
1. Tingkatkan kesadaran disabilitas penyelenggara
Kesadaran disabilitas dari penyelenggara seleksi perlu ditingkatkan. Penyelenggara di tingkat lokal yang menyelenggarakan seleksi nasional, sangat perlu memahami beragamnya aksesibilitas dan akomodasi untuk orang dengan disabilitas.
Akomodasi bisa sangat berbeda karena luasnya ragam disabilitas dan perbedaan kebutuhan masing-masing ragam tersebut. Misalnya, tidak setiap orang dengan disabilitas daksa berkursi roda dan tidak setiap orang dengan disabilitas netra pasti bisa membaca braille.
2. Tidak membedakan peserta umum dengan disabilitas
Prinsip seleksi yang inklusif seharusnya tidak membedakan peserta umum dengan orang disabilitas di setiap tahapan dan penyelenggaraan ujian. Pembedaan ruangan yang didasarkan pada alasan pengawasan khusus (bukan atas dasar akomodasi) justru bisa menimbulkan pemisahan.
3. Aksesibilitas lingkungan dan ruangan yang inklusif
Aksesibilitas lingkungan dan ruangan perlu diperhatikan, bahkan jika tidak ada orang dengan disabilitas sekalipun. Pada UTBK tahun 2025, salah satu peserta mengungkapkan bahwa jarak antarmeja di ruangan ujian masih terlalu sempit untuk bisa dilalui kursi rodanya dengan mudah.
4. Mengawasi peserta disabilitas dengan manusiawi
Penting untuk tidak mencurigai potensi kecurangan secara berlebihan pada peserta disabilitas. Meskipun kecurangan perlu diantisipasi, tetapi mencurigai pengguna alat bantu dengar (ABD) sebagai joki atau peserta yang berpotensi curang adalah sikap yang salah.
Dalam hal ini, disability awareness dan pemahaman petugas ujian terhadap teknologi bantu disabilitas dapat menjadi bekal untuk menyetarakan mereka dengan peserta pada umumnya.
5. Orang disabilitas bukan objek belas kasihan
Buang narasi inspiration porn, yaitu pandangan yang menempatkan orang dengan disabilitas sebagai objek belas kasihan. Orang dengan disabilitas mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi merupakan hal yang biasa, bukan sesuatu yang perlu dilebih-lebihkan.
Justru yang perlu diubah adalah kebijakan yang selama ini-disadari atau tidak-telah mengecualikan orang dengan disabilitas dari pendidikan tinggi.
Seiring meningkatnya isu inklusi disabilitas di berbagai sektor, kementerian dan perguruan tinggi perlu mempertimbangkan rancangan desain universal seleksi masuk perguruan tinggi (baik nasional maupun mandiri) agar mencakup:
1. Perluasan akses dari segi wilayah
Selama ini, akses masuk perguruan tinggi bagi orang dengan disabilitas masih terbatas pada kampus-kampus di Jawa. Bahkan, mayoritas penerima beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Disabilitas dari kementerian adalah mahasiswa disabilitas di Pulau Jawa.
2. Perluasan akses dari segi keragaman disabilitas
Hal ini terutama pada orang dengan disabilitas mental, psikososial, dan intelektual yang cenderung tidak terlihat (invisible disabilities).
Pada UTBK 2025, ragam disabilitas yang terekam mengikuti ujian belum menyertakan orang dengan disabilitas mental, psikososial, dan intelektual. Dari 377 peserta disabilitas yang mendaftar ujian, tidak satu pun dari mereka merupakan orang dengan disabilitas dari tiga ragam tersebut.
3. Akomodasi bagi disabilitas tak kasat mata
Penting untuk mengakomodasi peserta yang tidak mengidentifikasi diri sebagai orang disabilitas sejak awal pendaftaran, terutama yang kondisi disabilitasnya tak kasat mata. Pasalnya, mereka cenderung tidak mendaftarkan diri sebagai orang dengan disabilitas.
4. Perluasan pilihan jurusan
Perluasan jurusan terutama perlu diberikan kepada mereka yang berminat pada jurusan-jurusan di rumpun sains. Di Indonesia, representasi orang dengan disabilitas di rumpun ilmu pengetahuan masih rendah.
5. Kesempatan lebih untuk perempuan disabilitas
Selain ketimpangan akses ke pendidikan tinggi, saat ini terdapat ketimpangan berlapis pula pada akses perempuan disabilitas.
Karena itu, penting untuk memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih besar untuk perempuan disabilitas.
6. Maksimalkan kebijakan konsesi dan insentif
Caranya dengan meringankan biaya atau mengalokasikan beasiswa kepada orang dengan disabilitas di sektor pendidikan tinggi.
Kebijakan konsesi untuk orang dengan disabilitas merupakan amanat UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan turunan berupa peraturan pemerintah untuk konsesi tersebut hingga saat ini masih berupa rancangan, tapi sudah ada perguruan tinggi yang menerapkannya, seperti Universitas Brawijaya.
Orang dengan disabilitas juga dapat menempuh jalur lain dengan beasiswa ADIK Disabilitas atau kartu Indonesia pintar (KIP) Kuliah.
7. Perluas akses seleksi masuk di jenjang lain
Akses seleksi masuk perguruan tinggi tidak hanya untuk tingkat sarjana atau diploma, tetapi juga perlu diperluas hingga pascasarjana.
Afirmasi beasiswa kepada orang dengan disabilitas, seperti LPDP, semakin menuntut kampus-kampus di Indonesia untuk memikirkan ulang apakah seleksi masuk pascasarjana mereka inklusif atau tidak.
Dengan meningkatkan kesadaran disabilitas dan desain seleksi yang universal, diharapkan akses pendidikan tinggi benar-benar inklusif bagi semua orang disabilitas.




















