'Aku viral maka aku ada': Kisah perlawanan warga mengungkap skandal HGB laut

Pernah membayangkan laut di kapling-kapling dan bisa dikuasai korporasi? Ini mungkin terdengar lucu sekaligus janggal, tapi terjadi di Indonesia, dan bahkan tidak hanya satu kasus.

Tentunya, yang paling ramai adalah kasus temuan pagar laut Tangerang sepanjang 30 kilometer yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Kasus ini kemudian menyingkap kotak pandora polemik serupa di sejumlah daerah. Di Sidoarjo, ada temuan tiga Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut. Publik juga menemukan pola serupa di Bekasi hingga Makassar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut penerbitan sertifikat di dasar laut tidak dibenarkan. Oleh karenanya, HGB laut adalah ilegal. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 juga tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Saat ini, kasus-kasus tersebut sedang diusut.

Tapi pertanyaannya: kenapa hal seperti ini bisa terjadi? Ke mana saja pemerintah selama ini? Seolah tutup mata, pemerintah membiarkan kasus ini bertahun-tahun, dan baru bergerak setelah viral di media sosial (medsos).

Kasus-kasus ini menggambarkan terjadi gejala sistemik dari tidak tegaknya keadilan ruang dan pengelolaan laut nasional yang tidak transparan. Dari sini, kita belajar bahwa keterlibatan publik, media, dan masyarakat sipil sangat penting dalam mengawasi tata ruang.

Keberadaan pagar laut di perairan Tangerang pertama kali dilaporkan warga setempat yang juga tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Laporan tersebut diterima dan diproses oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada Agustus 2024.

Pada Januari 2025, pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja melalui akun X-nya membagikan temuannya yang menunjukkan bahwa lokasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang itu ternyata bersertifikat HGB. Berdasarkan data BHUMI-situs informasi spasial yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Elisa memperkirakan total wilayah laut yang masuk area HGB itu mencapai 537,5 hektare.

Begitu temuan ini viral dan ramai diliput media, pemerintah sampai di level pusat pun kalang kabut.

Dua hari kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa memang ada 263 bidang di sekitar wilayah perairan tersebut yang memiliki sertifikat HGB. Selain itu, ada sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang lainnya. Nusron menyatakan, pemerintah akan menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu apabila ditemukan menyalahi aturan.

Temuan Elisa memicu saya untuk melakukan penelusuran yang sama di Sidoarjo. Dengan menggunakan open-source intelligence (OSINT) dengan aplikasi Bhumi ATR, saya menemukan tiga sertifikat HGB di atas laut Sidoarjo.

Lewat akun X pribadi @thanthowy, saya menyebarkan temuan tersebut lengkap dengan koordinat, tangkapan layar, dan hasil verifikasi citra satelit di aplikasi Google Earth tahun 1984-2022. Hasilnya konsisten menunjukkan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah laut dan area konservasi mangrove, bukan daratan yang terkikis abrasi seperti klaim beberapa pejabat.

Kurang dari sepekan, isu ini memaksa kementerian terkait, DPR RI, pejabat pertanahan, hingga DPRD Jawa Timur untuk merespon. Pemerintah kemudian menyatakan akan membatalkan HGB laut Sidoarjo.

Temuan kasus HGB laut di berbagai daerah memberi pelajaran penting: ketika negara lalai dan pemerintah melempem, warga harus bergerak.

Penggunaan teknologi terbuka seperti civic mapping dan OSINT membuktikan bahwa masyarakat sipil-dengan dukungan akademisi dan media-mampu mengambil peran korektif dalam mengawasi tata kelola ruang. Warga, dengan alat yang tepat, bisa menggoyang sistem.

Aksi ini bukan hanya menghentikan satu proyek bermasalah, tetapi sekaligus memperkenalkan model baru pengabdian bagi para akademisi: bukan sekadar berbagi pengetahuan, tetapi juga mengintervensi sistem; tak hanya menyampaikan pendapat, melainkan juga bisa ikut menggeser arah kebijakan.

Akademisi dan kampus, perlu tampil sebagai aktor sosial-politik yang strategis-berpihak kepada rakyat, berbasis data, dan terhubung dengan denyut realitas. Ini menandai pentingnya membangun literasi ruang dan pengawasan publik sebagai bagian dari penjagaan lingkungan.

Laut bukan sekadar bentang air. Ia adalah ruang hidup, jalur ekonomi, dan sumber penghidupan bersama. Sebagai milik bersama, laut seharusnya dikelola bersama secara adil dan transparan.

Dalam kasus HGB laut, prinsip dasar ini dilanggar secara serius. Tak hanya karena tidak ada dasar hukum eksplisit yang membenarkan penerbitan HGB di atas perairan, tetapi juga karena akses publik terhadap data spasial nyaris tertutup dan proses perizinan berlangsung tanpa diketahui publik.

Pengaturan tata kelola ruang laut yang tumpang tindih antarlembaga juga menciptakan institutional void atau celah kosong dalam koordinasi yang rentan ditunggangi kepentingan privat.

Dampaknya terlihat jelas di lapangan: terjadi konflik ruang yang mengancam masyarakat pesisir dan ekosistem perikanan, mulai dari tambak, pelabuhan, jalur nelayan, sampai habitat biota laut, dan jalur migrasi ikan.

Dari kasus ini kita belajar, negara harus kembali pada fungsi utamanya: bukan sebagai fasilitator privatisasi, tetapi penjaga laut sebagai ruang bersama. Sebab laut bukan halaman belakang kekuasaan, melainkan halaman depan kehidupan kita bersama.

More Uzbekistan News

Access More

Sign up for Uzbekistan News

a daily newsletter full of things to discuss over drinks.and the great thing is that it's on the house!