Mengapa pendidikan di Aceh perlu mengajarkan soal kesepakatan damai dan rekonsiliasi

Share article

Print article

Pendidikan di Aceh belum berhasil menjadi ruang penyembuhan karena mengabaikan sejarah konflik dan rekonsiliasi.

Dominasi kurikulum nasional dan minimnya muatan lokal menjadikan sistem pendidikan Aceh tidak kontekstual.

Untuk menjaga rekonsiliasi, pendidikan Aceh perlu berani mengintegrasikan sejarah konflik dan memperkuat narasi lokal.

Dua dekade pasca-Perjanjian Helsinki 2005-kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI untuk mengakhiri konflik bersenjata dan menjamin otonomi khusus-perdamaian di Aceh masih dimaknai secara administratif.

Infrastuktur berdiri megah, program seperti pembangunan sekolah terpadu, beasiswa, serta pelatihan vokasi untuk pemuda pascakonflik berjalan, tapi dalam hati masyarakat, masih ada trauma yang terpendam. Contohnya, banyak warga masih enggan menyebut masa lalu, seolah menyebut berarti membuka luka lama.

Situasi seperti ini menuntut peran pendidikan sebagai medium penyembuhan-tempat anak-anak Aceh belajar sejarah konflik, memahami korban, dan menghargai proses rekonsiliasi.

Sayangnya, kurikulum nasional Aceh tidak dirancang untuk ini. Materi lokal tentang sejarah Gerakan Aceh Merdeka (GAM), darurat militer, dan proses perdamaian nyaris tak memiliki tempat.

Padahal, mengungkap kebenaran masa lalu adalah prasyarat rekonsiliasi berkelanjutan. Tanpa integrasi sejarah konflik ke dalam pendidikan, generasi muda Aceh akan tumbuh tanpa kesadaran kritis tentang struktur ketidakadilan masa lalu.

Pengalaman global membuktikan manfaat memasukkan narasi konflik ke kurikulum seperti di Rwanda, Bosnia-Herzegovina, dan Timor-Leste. Adaptasi materi ajar dengan pelatihan guru dan forum lintas-identitas efektif membangun peace literacy, yaitu kemampuan memahami, menganalisis, dan merespons konflik secara adil, empatik, dan non-kekerasan.

Tanpa itu, sekolah rentan menjadi alat depolitisasi: menghasilkan generasi patuh tapi tidak peka sosial. Generasi muda Aceh berpotensi tumbuh dalam kehampaan historis sehingga rekonsiliasi rawan tidak berkeberlanjutan.

MoU Helsinki 2005 menegaskan bahwa Aceh berhak melaksanakan "kewenangan dalam semua sektor publik", kecuali urusan luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, fiskal, kehakiman, dan agama.

Artinya, pendidikan termasuk yang sepenuhnya bisa dikelola lokal. UU Pemerintahan Aceh (UU 11/2006) juga membolehkan Aceh menambah muatan lokal di kurikulum sesuai nilai Islami dan adat setempat.

Bahkan, pasal 221 UUPA menyebutkan, "Bahasa daerah harus diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal". Otonomi juga mengakui institusi pendidikan tradisional (seperti dayah) dalam sistem formal Aceh.

Praktiknya, kurikulum nasional tetap mendominasi. Ruang muatan lokal disajikan simbolik-sekadar sebagai latihan atau proyek kecil-tanpa integrasi mendalam ke dalam pelajaran utama.

Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh (DOKA) sejak 2008 yang telah mencapai sekitar Rp80 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk pendidikan. Ini tampak dari ratusan gedung sekolah, laboratorium komputer, dan fasilitas belajar modern yang tersebar di berbagai wilayah di Aceh.

Sayangnya, pembangunan kapasitas guru, kurikulum berbasis sejarah Aceh, atau dukungan untuk pendidikan berbasis komunitas (seperti dayah dan sekolah adat) justru terabaikan.

Investasi besar ini tidak menyentuh akar masalah karena minim materi relevan pendidikan pascaklonfik. Indeks sarana pendidikan Aceh memang melonjak, tetapi kesadaran sejarah siswa tetap rendah.

Hampir tidak ada satu pun sekolah di Aceh yang secara eksplisit membahas konflik GAM-RI, peristiwa Darurat Militer, pengungsian massal, atau proses perdamaian Helsinki 2005.

Buku pelajaran nasional anak-anak Aceh tidak menjelaskan mengapa daerah mereka dulu dilumpuhkan militer, mengapa puluhan ribu warga hilang nyawa, atau apa makna simbol dan institusi pascakonflik (seperti bendera dan komisi KKR Aceh).

Ini bukan sekadar celah kurikulum, melainkan bentuk state-sponsored amnesia atau "pelupaan yang difasilitasi negara"-kebijakan resmi yang secara sistematis mengabaikan atau menghapus sejarah kelam dari ruang publik, termasuk pendidikan. Negara secara institusional menghapus fragmen sejarah kelam yang justru penting untuk akuntabilitas dan rekonsiliasi.

State-sponsored amnesia juga muncul dalam bentuk sekolah rakyat. Program yang diluncurkan pemerintah pusat sebagai solusi pendidikan inklusif ini justru menjadi ketegangan baru di Aceh.

Pasalnya, hampir tak ada konsultasi formal dengan pemangku pendidikan lokal: dayah, ulama pendidikan, komunitas adat, maupun lembaga penyelesaian konflik.

Tidak ada upaya untuk memasukkan narasi lokal, sejarah konflik, atau nilai ke-Acehan dalam materi yang diajarkan. Meski berlabel "rakyat", program ini berpotensi menjadi perluasan model sekolah nasional lama dengan kemasan baru.

Padahal, di wilayah pascakonflik seperti Aceh, pendidikan seharusnya rekonstruktif: wadah partisipatif yang menampung pengalaman komunitas. Sekolah Rakyat mestinya jadi ruang wacana damai yang inklusif, bukan sekadar distribusi fisik kursi dan buku.

Rekonsiliasi tidak dapat hidup dalam ketidaktahuan. Ia membutuhkan pendidikan yang reflektif dan kontekstual. Artinya, perlu keberanian politik untuk:

Mengintegrasikan sejarah konflik Aceh dan proses perdamaian secara eksplisit dalam kurikulum sekolah, bukan sekadar tambahan teks semata.

Memberi ruang formal bagi narasi lokal dan budaya Aceh (kisah lokal, nilai adat, dan pengalaman komunitas) dalam sistem pendidikan.

Memperkuat institusi pendidikan adat dan komunitas (dayah, sekolah rakyat) sebagai bagian setara dalam ekosistem pendidikan.

Menjadikan guru bukan hanya pengajar materi standar, tetapi agen pemulihan sosial yang terlatih memahami konteks pascakonflik.

Bagi pemerintah Aceh, pendidikan harus berubah dari sekadar program birokratis menjadi strategi kultural politik. Bagi pemerintah pusat, mengimplementasikan otonomi pendidikan Aceh adalah kewajiban hukum yang harus disepakati.

Sementara bagi komunitas internasional, banyak riset menunjukkan bahwa perdamaian tanpa pengawasan rentan rusak. Karena itu, ini saatnya komunitas internasional kembali hadir-melalui kolaborasi riset, dukungan teknis, atau forum kebijakan-agar hak pendidikan damai Aceh tidak terus diabaikan.

Lembaga seperti UNESCO, UNDP, ICTJ, dan UNICEF juga dapat membantu merancang kurikulum berbasis nilai damai lokal atau melatih guru dalam pembelajaran yang sensitif konflik.

Di sisi lain, masyarakat sipil Aceh (akademisi, pengajar, dan aktivis) juga perlu terlibat dengan menyusun ulang narasi Aceh, dan menjadikan pendidikan sebagai medan perjuangan baru bagi keadilan sejarah.

Damai dan rekonsiliasi bukan harta pusaka yang otomatis terwariskan. Ia mesti diajarkan, diterjemahkan ke dalam kurikulum dan praktik pendidikan, agar lekat dengan kehidupan sehari-hari dan terus berkelanjutan.

More Uzbekistan News

Access More

Sign up for Uzbekistan News

a daily newsletter full of things to discuss over drinks.and the great thing is that it's on the house!