Hotel syariah: Potensi jumbo, sertifikasi nasional perlu ditinjau ulang

Share article

Print article

Di negara mayoritas muslim, nilai keagamaan amat laku untuk "dijual".

Hipotesis tersebut seharusnya bisa meningkatkan pertumbuhan perhotelan syariah nasional.

Ada potensi ribuan triliun dari pelancong muslim yang ada di seluruh dunia.

Sebagai negara berpopulasi muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya menjadi pasar terbesar perekonomian syariah. Tidak terkecuali dalam bisnis hotel syariah. Ketersediaan hotel syariah merupakan pendekatan berbasis layanan inovatif yang menjawab kebutuhan kalangan muslim dalam maupun luar negeri.

Menariknya, identitas keagamaan menjadi bagian penting dalam membentuk persepsi publik di Indonesia. Tingkat kesalehan (religiusitas), juga bisa dijadikan gula-gula yang efektif ketika menjual hotel syariah.

Atribut-atribut yang ditawarkan hotel syariah pun sudah terbukti memengaruhi keputusan wisatawan muslim untuk memilih hotel tersebut sebagai tempat menginap. Tidak ketinggalan pula dimensi-dimensi fisik dan nonfisik yang menopang pengalaman islami yang unik.

Bagi wisatawan muslim, keberadaan hotel yang memberikan layanan berbasis syariah atau dalam beberapa istilah disebut hotel halal, hotel Islami, atau hotel ramah muslim merupakan kebutuhan primer. Tapi bukan berarti layanan ini terbatas untuk golongan tertentu saja.

Read more: Menilik potensi jumbo pariwisata musik nasional

Besarnya potensi yang bisa didapat dari penyediaan hotel syariah, menyebabkan persebaran hotel jenis ini berkembang pesat di Indonesia. Sebarannya tidak hanya di kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung saja. Platform pemesanan akomodasi RedDoorz mencatat ada 2 ribu mitra hotelnya yang berkonsep syariah per tahun 2023.

Namun, label hotel syariah di Indonesia mayoritas ditentukan secara mandiri sehingga kerap menimbukan kebingungan di mata pelanggan. Selain itu, belum adanya standardisasi membuat para operator menganggap label tersebut kurang menguntungkan. Ini menegaskan perlunya regulasi nasional yang lebih jelas, atau minimal acuan pada sertifikasi swasta.

Idealnya, secara nasional Indonesia memiliki standar dan regulasi terkait sertifikasi syariah yang mencakup seluruh aspek pelayanan hotel seperti kebijakan operasional, kebersihan, pengelolaan waktu ibadah, dan fasilitas yang mendukung praktik peribadatan. Pada kenyataannya, aspek-aspek tersebut belum memiliki kerangka regulasi formal yang seragam.

Sertifikasi syariah sejatinya dapat meningkatkan nilai dan keunikan suatu hotel di mata konsumen. Meski demikian, terdapat beberapa tantangan potensial dalam proses sertifikasi yang dapat menjadi pertimbangan penyusun kebijakan bidang pariwisata dalam menyediakan regulasi terkait hotel syariah.

1. Bahaya label mandiri

Pada dasarnya, proses sertifikasi hotel syariah di Indonesia dilakukan oleh lembaga non pemerintah yaitu Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Namun, melansir keterbukaan informasi MUI, baru ada empat hotel di Indonesia yang lolos sertifikasi syariah.

Artinya jika mengacu klaim RedDoorz, mayoritas hotel syariah di Indonesia menyatakan secara mandiri status syariahnya, atau biasa disebut self-proclaimed.

Tidak ada salahnya melakukan klaim secara mandiri sebagai penyedia layanan berbasis syariah. Namun, tanpa adanya pengawasan yang baik, klaim tersebut mudah disalahgunakan.

Pelabelan mandiri berpotensi merugikan dan membingungkan konsumen. Terkhusus bagi mereka yang sangat peduli terhadap kesesuaian layanan hotel dengan prinsip syariah.

Read more: Kenapa 'influencer' saleh efektif memengaruhi publik?

2. Perbedaan kriteria interpretasi

Sayangnya, antarnegara muslim sendiri, atau bahkan antarmuslim di satu negara, bisa terjadi perbedaan mazhab. Karena itu standardisasi dan acuan perhotelan syariah bisa dikatakan masih bolong hingga saat ini.

Alhasil, tidak ada standardisasi pendekatan yang sama untuk mengukur keakuratan penerapan prinsip-prinsip Islam dalam operasional hotel saat menawarkan produk dan layanan. Masalah standar dan regulasi ini juga menjadi tantangan utama di Indonesia. Belum terdapat regulasi dan standar yang mengatur sertifikasi syariah secara komprehensif.

Read more: Ingin pariwisata lebih berkelanjutan? Ini 5 cara yang bisa dilakukan desa wisata

Ketiadaan standar dan regulasi menyebabkan ketidakjelasan mengenai kriteria yang harus dipenuhi oleh hotel terkait promosi kesyariatannya. Area yang masih abu-abu antara wajib atau sukarela itulah yang akhirnya menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha terhadap urgensi pelabelan syariah di hotel mereka.

3. Persepsi atas pilihan wisatawan

Sebagian besar pengelola hotel konvensional di Indonesia menganggap manajemen hotel mereka telah memenuhi ketentuan hotel halal (Syariah). Modal klaim mereka sebatas menyajikan makanan halal, tidak menjual minuman beralkohol (kecuali dengan permintaan khusus), tidak melegalkan hiburan yang berbau pornografi, dan menyediakan fasilitas beribadah bagi umat Islam.

Ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian mengenai persepsi para pengelola hotel di Tanah Air atas temuan di atas. Pertama, menurut para pengelola hotel syariah tidak semua wisatawan muslim ketat memperhatikan jaminan halal yang sah (dalam bentuk sertifikat).

Itulah sebabnya hotel-hotel yang mendapatkan sertifikat syariah dari DSN-MUI, memilih untuk tidak mengajukan perpanjangan dengan alasan tidak mendapatkan "keuntungan" signifikan dari status syariah.

Kedua, wisatawan Muslim menganggap sertifikasi (syariah) bersifat tidak wajib karena Indonesia adalah negara mayoritas Muslim.

Perbedaan pada tataran operasional juga terlihat ketika terdapat beberapa hotel yang tidak menerapkan dengan ketat terkait bukti pasangan yang berstatus mahram. Padahal, kebijakan ini merupakan salah satu pilar hotel syariah terkait larangan perbuatan "khalwat" dan "zina".

Begitu juga dengan penyediaan fasilitas kebugaran seperti kolam renang, beberapa hotel syariah tidak menyediakan kolam renang terpisah laki-laki dan perempuan, juga tidak mengatur waktu penggunaannya.

Diperlukan riset dan diskusi kelompok terfokus mendalam untuk mengumpulkan aspirasi dari semua pemangku kepentingan mencakup pemilik atau pelaku usaha hotel syariah, konsumen, penyusun kebijakan, otoritas keagamaan Islam (ulama), dan akademisi terkait pentingnya sertifikasi syariah perhotelan nasional.

Langkah penting yang harus dilakukan segera adalah menyediakan seperangkat regulasi yang memuat standar operasional hotel syariah. Standar tersebut penting sebagai sumber literasi bagi para pelaku usaha yang sudah berkecimpung, atau yang berminat menekuni bisnis tersebut.

Pun jika sertifikasi syariah bersifat opsional, standar ini akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan. Mengingat skala usaha hotel juga beragam, maka harus dipahami bahwa standar seharusnya memuat persyaratan minimal yang harus dipenuhi suatu hotel.

Di tengah ketiadaan mandatori standardisasi nasional, maka standar dari lembaga swasta layak dicoba. Misalnya lembaga CrescentRating yang menawarkan skema sertifikasi Muslim-friendly untuk hotel dan restoran.

Keberadaan skema sertifikasi dari lembaga-lembaga swasta memberikan kemudahan pelaku usaha untuk menjajaki dan memilih skema yang lebih memudahkan mereka tanpa mengurangi "nilai" syariah dari operasional hotel secara keseluruhan.

Sertifikasi syariah untuk perhotelan merupakan potongan kecil dari upaya besar memajukan ekonomi syariah nusantara secara keseluruhan.

More Uzbekistan News

Access More

Sign up for Uzbekistan News

a daily newsletter full of things to discuss over drinks.and the great thing is that it's on the house!